Para kurir telah dihukum penjara pada awal bulan ini antara 10 dan 15 tahun karena penyelundupan uang senilai 3,6 juta dolar AS (2,5 juta euro) di salah satu pesawat.
Mogadhishu (ANTARA News/AFP) - Somalia telah membebaskan enam orang asing, termasuk tiga warga Inggris dan seorang Amerika, yang dihukum karena menyelundupkan jutaan dolar ke negara Tanduk Afrika itu untuk membayar tebusan ke perompak.
"Enam orang asing dan dua pesawat dibebaskan ... menyusul pengampunan presiden," kata Nur Elmi Hashi, seorang hakim di pengadilan setempat pada Minggu.
Uang yang mereka bawa itu pun disita.
Para kurir telah dihukum penjara pada awal bulan ini antara 10 dan 15 tahun karena penyelundupan uang senilai 3,6 juta dolar AS (2,5 juta euro) di salah satu pesawat.
Nur mengatakan, denda 50.000 dolar telah dikenakan pada masing-masing pesawat, yang kemudian disita oleh aparat keamanan di bandara Mogadishu, Somalia, pada 24 Mei.
Kebangsaan dua orang asing lainnya yang dihukum, yang adalah awak pesawat, belum diungkapkan.
Sejak 1 Januari, sudah ada setidaknya 171 serangan di lepas pantai Somalia, dan di akhir Mei bajak laut menahan 26 kapal serta lebih dari 600 sandera, kata utusan Prancis di PBB Gerard Araud baru-baru ini.
(H-AK)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011