Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri tengah memburu beberapa barang bukti lain milik terpidana kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,29 triliun, David Nusa Wijaya, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. "Sekarang ini penyidik sedang mencari bukti-bukti lain yang mungkin tersisa untuk mengetahui jumlah sesungguhnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh terpidana. Sebelumnya kejaksaan sudah menyita aset-aset milik terpidana," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam dalam pernyataan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Dalam pencarian barang bukti lain, Mabes Polri akan bekerja sama dengan FBI, kemudian akan diinventarisasi untuk mengurangi beban kerugian negara yang ditimbulkan mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia itu. Pada kesempatan itu pula Anton mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelidiki pelarian David Nusa Wijaya ke luar negeri, termasuk pula untuk mengetahui atas bantuan siapa terpidana melarikan diri. "Proses pelarian terpidana ini sedang kami selidiki. Dan sampai saat ini penyidik telah menemukan sebuah paspor atas Ng Tjuen Wie yang dikeluarkan kantor Imigrasi Tangerang," katanya. Saat ditanya mengenai terpidana telah membawa dua paspor, Anton menyebutkan memang ada kesamaan pada nama tetapi foto berbeda terutama pada bagian bibir yang bersangkutan. Namun demikian ia tidak mengetahui persis apakah ada tindak pemalsuan atau tidak, yang jelas pihaknya hanya mendapatkan satu paspor dengan nomor M991740 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tangerang dan berlaku mulai 4 April 2000 hingga 1 Juli 2005. Sampai saat ini David masih ditahan di Mabes Polri untuk dimintai keterangan penyidik Bareskrim. "Memang waktu kami terbatas, tetapi untuk keperluan penyidikan beberapa hari pun kami bisa menahannya di sini karena statusnya sudah jelas sebagai terpidana, bukan lagi tersangka," kata Anton. Sebelumnya David "dibon" atau dipinjam dari Rutan Salemba oleh Mabes Polri untuk penyidikan kasus tersebut lebih lebih lanjut. David disebut-sebut telah buron sejak tahun 2002, namun baru ditangkap di San Francisco, Amerika Serikat, melalui operasi gabungan Polri dan FBI dan tiba di tanah air pada Selasa (17/1) lalu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006