Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin mengatakan dana sebesar Rp1,4 triliun tersebut berasal dari program penghematan Kementerian Lembaga yang hingga kini telah mencapai Rp15,1 triliun.
"Dengan melakukan relokasi untuk PNPM sebesar Rp1,4 triliun, kita tambahkan dari masing-masing Kementerian yang sudah melakukan program PNPM ," ujar Hatta.
Ia mengharapkan akan ada sekitar 1,96 juta orang yang menerima manfaat program ini yang terindentifikasi berasal dari 38 kabupaten kota yang selama ini merupakan kantong-kantong pengiriman TKI ke Arab Saudi.
"Kita akan fokus untuk membangun atau menciptakan program-program di daerah tersebut mulai dari pemikiran, mengkoordinasikan antara Kementerian Pendidikan Nasional dan seluruh Kementerian bersinergi dalam program pelatihan tersebut," ujarnya.
Menurut Hatta, yang diharapkan menjadi penerima program ini adalah kelompok sasaran perempuan usia produktif dan juga kelompok sasaran berdasarkan regional dimana kabupaten kota tersebut adalah sumber pengiriman TKI yang mengalami moratorium.
Hatta menjelaskan pemerintah membuat program ini sebagai salah satu persiapan dalam menghadapi dampak moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi pada Agustus 2011 mendatang.
"Ini adalah program yang kita persiapkan dalam mengatasi masalah moratorium yang harus kita tanggap dan harus cepat merespon untuk mengatasi hal ini," katanya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengharapkan program ini dapat memberikan peluang usaha bagi para calon TKI serta menjadi tambahan insentif bagi jenis sektor kewirausahaan.
Ia menjelaskan dana tersebut akan mengalir dan disalurkan melalui PNPM dari masing-masing Kementerian Lembaga.
"Jadi semua kementerian itu diminta penghematan anggaran untuk diberikan program pemberdayaan dan pengurangan pengangguran di daerah berbasis TKI," ujarnya.
Muhaimin mengharapkan program ini dapat menyediakan lapangan kerja bagi 2,5 juta orang dalam setahun sebagai kompensasi TKI yang tidak jadi dikirimkan ke Arab Saudi sebanyak 15-20 ribu per bulan.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011
1. Pemerintah harus melakukan organisasi pembentukan asuransi hak hukum bagi TKI yg bekerja di seluruh negri asing.
2. Melalui asuransi ini dikelola oleh badan hukum indonesia dengan cara membuat tender utk memilih badan hukum pengacara yg baik baik dari Indonesia dan dari Negara dimana TKI berada; yg sangat bagus dan jujur serta Berjaya dinegara mereka (Pengacara terkenal dan baik contoh Todung Mulia Lubis dari kita)
3. Contoh: TKI di Arab Saudi, dengan membayar 5USD(kira2)/bulan x 1,000,000 TKI=5,000,000.-USD/bulan.
4. Pengacara terkenal mana dari Negara tersebut yg ga berebut mau sebagai perwakilan TKI kita , mereka akan berusaha melakukan yg terbaik. Dgn menerima income pasti sebesar tersebut bersama dgn pengacara indonesia.
5. Begitu juga utk TKI 2 dinegara lain kita lakukan yg sama
6. Pasti TKI ga keberatan. Dan akan bersyukur
7. Asal yg terpenting pemerintah jangan ikut ikutan karena akan menyunat uang tersebut aja, siapa yg ga tau pegawai pemerintah kita Bandar korupsi dan suka nyunat duit rakyat yg mereka sebut sebagai biaya ini itu lah. POKOKE PEMERINTAH BERKEWAJIBAN MENGAWASI DAN TIDAK IKUT DI DALAM, JANGAN MASUKAN LINTAH DALAM ORGANISASI INI.
8. Begitu juga dengan asuransi kesehatan mereka.
(Rakyat Indonesia)