Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Senin, menyatakan, saat ini keduanya diproses dan dimintai keterangan untuk mengetahui siapa pemilik rubuan butir ekstasi tersebut.
"Kami masih mendalami kasus tersebut, besar kemungkinan keduanya kurir dari sebuah sindikat narkoba berjaringan nasional," kata dia.
Dua warga yang ditangkap itu adalah M Joni Andreas, dan Alex Indra, saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di desa Cakat Tulangbawang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya tertangkap saat mengendarai sedan BMW Silver berplat nomor B225 LI, dihentikan oleh petugas kepolisian Polres Tulangbawang dalam sebuah razia senjata api.
Saat dihentikan pada Minggu (26/6) pukul 16.00 WIB, keduanya mengaku hendak menuju Palembang dari Jakarta, dan mobil dikendarai oleh Joni.
"Ketika polisi melakukan penggeledahan, kami menemukan 88 ribu butir pil ekstasi yang sudah dikemas," kata dia.
Sulistyaningsih menjelaskan, 88 ribu butir pil ekstasi itu dikemas dalam 22 paket bungkusan, yang perbungkusnya berjumlah empat ribu butir, untuk dipasarkan di Palembang.
Pil tersebut berwarna biru dengan gambar logo bintang dan terbungkus rapi.
Razia rutin kepolisian di Jalan Lintas Timur Sumatera itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran senjata api di sepanjang jalur lintas Sumatera, sesuai dengan instruksi Mabes Polri.
Sehari sebelumnya, Mabes Polri menyatakan memfokuskan penyelidikan peredaran dan perakitan senjata api di tiga daerah, salah satunya Lampung. (ANT-046/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011