"FBI bukan menyidik, mungkin mereka hanya bertanya saja. Memang antara Mabes Polri dan FBI ada kerjasama terutama terkait beberapa informasi penting," ujarnya.

Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri membantah intervensi yang dilakukan Federal Bureau of Investigation (FBI) dari Amerika Serikat dalam kasus penembakan di Timika, Jayapura. "Yang berwenang melakukan penyidikan terhadap para tersangka kasus Timika hanya penyidik dari Mabes Polri," kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Menurut dia tidak mungkin FBI melakukan penyidikan terhadap para tersangka, apalagi tanpa didampingi oleh kuasa hukum seperti dilansir Indonesian Police Watch (IPW). "FBI bukan menyidik, mungkin mereka hanya bertanya saja. Memang antara Mabes Polri dan FBI ada kerjasama terutama terkait beberapa informasi penting," ujar Anton. Sementara itu dari tersangka AW, polisi mendapatkan 73 butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong peluru kaliber 7,62 mm, sebutir proyektil peluru, sebuah topi warna hijau bergambar baret merah, sebilah sangkur, sepotong kaus bertuliskan Chicago Bulls, dan tiga buah jimat masing-masing berwarna hitam dan abu-abu. Mengenai proyektil yang ditemukan petugas, Anton mengaku belum bisa menjelaskan apakah termasuk dari peluru yang ditembakkan kepada korban atau bukan. "Semuanya masih dalam proses pemeriksaan, kami belum bisa memastikan mengenai hal itu," ujarnya. Pada 11 Januari 2006 polisi menangkap delapan orang tersangka insiden penembakan di Mile 62, ruas jalan yang menghubungkan Timika dengan Tembagapura pada 31 Agustus 2002 lalu, yakni AW, DD, IPO, CK, HS, AG, EO, dan AGA. Kemudian kedelapan tersangka tersebut diperiksa secara intensif di Mabes Polri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006