Makassar (ANTARA News) - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang melakukan kunjungan ke Chicago, Amerika Serikat terkesan setelah mengetahui evaluasi yang dilakukan Dewan Kode Etik Chicago AS kepada pegawai dan pejabatnya melalui sistem "on line".

"Dewan Kode Etik Chicago ini mirip dengan lembaga Ombudsman di Makassar, cara kerjanyapun sama, hanya saja di sini lebih terbuka karena bisa dilakukan secara on line," ujar Ilham Arief Sirajuddin melalui pesan singkatnya dari Kota Chicago, Amerika Serikat bersama rombongan lainnya, Sabtu.

Kabag Humas Makassar Mukhtar Tahir yang ikut dalam rombongan itu mengatakan, kunjungan mengikuti pelatihan peningkatan tanggung jawab dan kesadaran publik dalam perencanaan kota dan pengembangan di Northern Illinois University (NIU), di kota De Kalb Amerika Serikat sudah memasuki hari kelima dan diterima langsung oleh Executive Director Dewan Kode Etik Chicago, Steven L Berlin.

Ia mengatakan, tugas-tugas yang diemban Dewan Etik Chicago ini adalah membina dan mengembangkan karakter pegawai sebagai pelayan masyarakat.

Baik dalam melakukan evaluasi standar etik internal pegawainya di Chicago juga bisa dilakukan secara "on-line" untuk pegawai serta pejabatnya.

Kode etik ini menerima keluhan masyarakat, melakukan investigasi atas keluhan itu, memberikan sanksi, melakukan pembinaan secara edukasi, mengatur regulasi, serta kampanye penyalahgunaan keuangan.

"Ini mirip dengan lembaga Ombudsman yang ada di Maksasar, meskipun baru beberapa tahun tebentuk di Makassar, namun sudah cukup efektif," katanya.

Ia menambahkan, Dewan Kode Etik Chicago ini bisa menghukum pegawai yang melakukan pelanggaran dan memberikan hadiah atau penghargaan kepada pegawai dan pejabat yang melakukan tugasnya secara baik dan profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Menurutnya, seandainya ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, maka dewan kode etik bisa memberikan rekomendasi ke Wali Kota untuk diberikan sanksi administrasi bahkan sampai pada pemecatan kepada pegawai tersebut.

Selain itu, pejabat negara sudah diberikan ultimatum agar tidak bisa memakai fasilitas negara untuk melakukan kegiatan yang bersifat politik ataupun untuk kepentingan pribadi. (MH/F003/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011