Surabaya (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau kepada masyarakat, agar memanfaatkan hak atas informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"UU Keterbukaan Informasi Publik sudah berlaku sejak 20 Mei 2010, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memanfaatkan hal itu," kata pengurus AJI Indonesia, Sunudyantoro, di Surabaya, Sabtu.

AJI Indonesia bekerja sama dengan "Centre for Law and Democracy" (CLD) melakukan pelatihan untuk jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan tema "Bagaimana Pemohon Bisa Memanfaatkan Hak atas Informasi Publik" di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu-Minggu (25-26/6).

Menurut Sunudyantoro, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah ditetapkan pada pada tanggal 30 April 2008, namun undang-undang tersebut berlaku dua tahun kemudian yakni pada bulan Mei 2010.

"Masyarakat yang memanfaatkan UU Keterbukaan Informasi Publik dalam mengakses informasi di Indonesia masih minim, sehingga perlu sebuah dorongan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui jurnalis dan LSM," paparnya.

Sementara Presiden CLD, Tobby Mendel, mengatakan hak atas informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang berdasarkan hukum internasional, bahkan negara memiliki kewajiban secara hukum untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

"Sebanyak 90 negara di dunia telah mengadopsi undang-undang hak atas informasi dan negara Swedia merupakan negara pertama yang mengadopsi undang-undang keterbukaan informasi itu," tutur pria asal Kanada itu.

Menurut dia, Indonesia telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga aturan itu harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

"Dengan undang-undang itu, masyarakat bisa mengakses informasi seluas-luasnya terhadap seluruh badan publik antara lain lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif," paparnya.

Ia menjelaskan banyak manfaat yang bisa diambil atas keterbukaan informasi antara lain memerangi korupsi, mendorong demokrasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sebuah negara yang menjalankan demokrasi harus memberikan ruang keterbukaan informasi kepada publik," katanya.(*)

(ANT-070/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011