Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas evaluasi PPKM, Minggu (16/1) sore kemarin.
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.
"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin dalam Ratas, bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," terangnya.
Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.
Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI (Kejadian Ikutan PascaImunisasi) belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.
"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.
Baca juga: Epidemiolog: Seluruh anak harus divaksin sebelum PTM 100 persen
Baca juga: Menkominfo: Lengkapi vaksin COVID-19 dan bersiap terima booster
Baca juga: Jangan abaikan pemberian vaksin anak lainnya selain COVID-19
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022