Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa perangkat daerah, menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin-izin perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif.

"Tim ini untuk memastikan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban, yang harus dipenuhi para pelaku usaha," kata Sugianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Palangka Raya, Senin.

Dalam implementasinya tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sugianto menegaskan, pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha ini bukan untuk menghambat investasi, justru memberikan kepastian berusaha dan mengawal kebijakan presiden dalam menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik.

“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah saya pastikan mengambil tindakan tegas, merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,"

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel. Hanya saja jika terdapat perizinan tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan dicabut.

"Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, maupun perizinan lainnya di Kalteng," paparnya.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Kalteng, pada 2015-2021 terdapat sembilan perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutan dengan total mencapai 137.805 hektare.

Kemudian 2022 ini terdapat 50 perusahaan terdiri atas dua perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan sembilan sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 hektare.

Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahaan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan - Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip.

Jumlah perusahaan yang dicabut dan dievaluasi izin konsesi hutan di wilayah Kalteng cukup besar dan ini menjadi perhatian Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data. Dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.

Sementara itu sebelumnya, Gubernur Sugianto juga menyoroti masih ditemukan perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalteng terdapat 18 perusahaan sektor perkebunan dari 39 perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanan yang masih nol hektare atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian dari tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022.

Baca juga: Pemerintah mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, perkebunan

Baca juga: Pemerintah cabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara

Baca juga: Bahlil: Pencabutan 2.078 izin pertambangan tak produktif mulai Senin

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022