pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Senin atau 17 Januari 2022, bisa dilakukan di lima lokasi yang tersebar di Kota Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima titik di Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengemudikan kendaraan berada di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur) dan Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).

Baca juga: Polda Metro buka lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada Sabtu

Kemudian, di LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Bara, serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca juga: Jumat, ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Rabu, layanan SIM Keliling Jakarta ada di lima lokasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022