Malang (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan sekitar 13 ribu TKI di Korea Selatan telah habis masa kontraknya.

"Mereka harus dipulangkan semua, kalau tidak pulang mereka menjadi ilegal," kata Jumhur di Universitas Islam Malang (Unisma), Jawa Timur, Sabtu, saat memantau tes bahasa Korea bagi calon TKI.

Jumhur menegaskan TKI yang habis masa kontraknya itu sejak 2007 sebanyak 13 ribu orang dan harus kembali ke Indonesia.

Jumlah TKI di Korea Selatan sejak penempatan 2004 sebanyak 30.858 orang.

Pada 2004 terdapat 360 TKI yang berangkat untuk bekerja di korea Selatan, pada 2005 sebanyak 4.367 TKI, pada 2006 sebanyak 1.274 TKI, pada 2007 sebanyak 4.303 TKI, pada 2008 sebanyak 11.885 TKI, pada 2.024 TKI, pada 2010 sebanyak 3.962 TKI.

Masa kontrak bekerja di Korea selatan sebelum 2010 selama tiga tahun dan masa kontrak kerja sejak April 2010 bisa diperpanjang selama lima tahun.

Kepala BNP2TKI mengatakan sedang mengupayakan bersama pemerintah Korea Selatan untuk pemulangan mereka.

"Mereka pulang dahulu dan bisa bekerja lagi dengan mengikuti prosedur," katanya.

Ia menambahkan Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlindungan beberapa waktu telah ke Korea Selatan untuk menyosialisasikan masalah itu membahas pemulangan para TKI yang telah habis masa kontraknya.

"Bila mereka tidak pulang dahulu bisa memperburuk persoalan TKI," katanya.

Kepala BNP2TKI juga minta kepada keluarga masing-masing TKI yang telah habis masa kontraknya itu untuk membantu mengajak mereka pulang dahulu.


Sembilan Persen Ilegal

Beberapa waktu lalu, Hong Hwe Kyong dari Divisi Kebijakan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (Ministry of Employment and Labour) Korea Selatan menyebutkan
sembilan persen dari sekitar 30 ribu TKI di Korea Selatan berstatus ilegal.

"Jumlah tenaga kerja asing ilegal di Korea dari Indonesia menempati urutan kedua setelah Vietnam," kata di Jakarta, Kamis 12 Mei lalu pada acara Sosialisasi "Employment Permit System" oleh HRD Korea yang ratusan hadirin peminat kerja di Korea.

Hong meminta perhatian pemerintah Indonesia untuk menyosialisasikan penempatan tenaga kerja di Korea Selatan agar tidak ada yang ilegal.

Hong mengatakan jumlah TKI ilegal tersebut masih tergolong sedikit tetapi bila jumlahnya bertambah maka berimplikasi pada pengurangan kuota penempatan TKI ke Korea Selatan.

Penempatan TKI di Korsel berjalan berdasarkan kerja sama pemerintah (G to G).

Pelaksana dari pemerintah Indonesia adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) sedangkan dari Korea Selatan dilaksanakan oleh Human Resources Development (HRD) Korea.

TKI ilegal itu, kata Hong, adalah pekerja yang telah habis masa kontraknya (tiga tahun) tetapi tidak pulang ke Indonesia.

Ia menegaskan pemerintahnya sangat tegas dalam menindak tenaga kerja ilegal dengan hukuman berat.

Ketika ditanyakan apakah sudah ada TKI ilegal yang terkena hukuman, Hong mengaku tidak tahu karena itu merupakan kewenangan pihak imigrasi dan Kementerian Hukum Korea Selatan.

"Tidak hanya tenaga kerja asing yang terkena hukuman dan dilarang kembali ke Korea, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal juga terkena hukuman," katanya.

Hong menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja ilegal bukan hanya terjadi di Korea tetapi merupakan masalah global yang dialami seluruh negara.

Ketika itu, Hong menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama penempatan tenaga kerja yang berjalan baik selama ini.

"Bahkan pola EPS (employment permit system) mendapat medali emas, penghargaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa," katanya.

Ia mengatakan bekerja di Korea Selatan memang menjanjikan karena selain aman dan nyaman selama bekerja, pemerintah Korea Selatan pun memberikan berbagai program pengembangan.

Ia mencontohkan selama masa kerja, pekerja bisa membentuk asosiasi untuk mengisi waktu dan mengembangkan diri, mengikuti program spesialisasi, dan mendapat pembekalan ketika masa kerjanya akan berakhir.

"Supaya tetap bisa berkembang setelah bekerja di Korea," katanya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011