Dari 300 warga binaan yang menerima program tersebut, 200 warga binaan berasal dari Lapas Bengkulu dan 100 warga binaan di Lapas Curup.
Program rehabilitasi sosial tersebut kata Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Republik Indonesia Muju Raharjo Drajat Santoso di Bengkulu, Minggu merupakan upaya wujud sinergi bersama antara BNN bersama jajaran TNI dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
"Ini sesuai menjalankan tugas negara guna mengurangi adanya penyebaran narkoba, baik itu di rutan maupun lapas," kata Muju.
Baca juga: Lapas Padang gulirkan rehabilitasi medis-sosial untuk 100 warga binaan
Sebab, kegiatan tersebut sesuai dengan program Lapas dan Rutan Bersinar (bersih dan narkoba) yaitu program sosial, medis dan pascarehabilitasi yang ditangani Bapas agar dapat memulihkan fisik maupun produktivitas warga binaan yang ada.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Imam Jauhari mengatakan bahwa program rehabilitasi sosial merupakan upaya menurunkan tingkat penggunaan narkoba dan mengubah perilaku.
Serta perilaku hidup sehat selama WBP menjalani pidana di Lapas akan berdampak baik terhadap kehidupan sekarang maupun setelah bebas.
"Mudah mudahan pada pertengahan tahun nanti, anggaran COVID-19 dapat digunakan untuk pemberian rehabilitasi ini dan kita berharap pelaksanaan ini berjalan dengan baik serta warga binaan tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Supratman menjelaskan dalam pemberantasan narkoba tidak selalu dilakukan dengan penangkapan maupun operasi penggeledahan melainkan melalui program rehabilitasi dapat mengurangi peredaran narkoba.
"Petugas rehabilitasi berasal dari BNN Bengkulu, konseler, asesmen dan petugas terkait," terangnya.
Baca juga: Pemerintah rehabilitasi pengguna narkoba atasi rutan
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022