Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) tidak membantah banyak hakim yang bermasalah di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) saat bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Kamis (19/1). Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Gunanto Suryono di Jakarta, Jumat, mengakui lebih dari 30 persen hakim di Indonesia bermasalah, termasuk Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Tinggi. Pada pertemuan dengan DPR, Ketua KY, Busyro Muqoddas mengatakan sekitar 40 persen atau 2.440 dari 6.100 hakim yang ada di Indonesia bermasalah. "Mungkin memang sekitar segitu, kita tidak bisa berbicara angka, tetapi kalau lebih dari 30 persen memang iya," kata Gunanto. Bahkan Bidang Pengawasan MA juga mensinyalir banyak Kepala Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Tinggi yang bermasalah karena `bermain` perkara dengan modus yang bermacam-macam, mulai dari meminta upeti dari hakim-hakim di bawahnya sampai meminta setoran dari hasil sita eksekusi. "Ada juga yang bermain dalam pembagian perkara, ada hakim yang dianakemaskan ada juga yang tidak. Yang anak emas yang memberi banyak upeti sehingga dikasih kasus besar," tutur Gunanto. Namun, menurut Gunanto, praktek seperti itu tidak kelihatan, sehingga sulit bagi Bidang Pengawasan MA untuk membuktikannya. Ia mengatakan praktek penyimpangan seperti itu banyak terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Makasar dan lain-lain. Untuk itu, ia melanjutkan, pada Maret 2006 pengawasan MA akan mengadakan rapat kerja nasional guna mengumpulkan seluruh Kepala Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam rangka memperketat pengawasan pengadilan di seluruh Indonesia. "Karena itu seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi akan dikumpulkan, kalau tidak bisa diketuk hatinya, diketuk saja kepalanya," ujarnya. MA telah menetapkan tahun 2006 sebagai tahun pengawasan dan pembinaan, sanksi yang diberikan kepada pegawai maupun hakim yang bermasalah akan diperketat. Menurut Gunanto, Ketua MA Bagir Manan telah menginstruksikan agar setiap pegawai maupun hakim yang "bermain" perkara langsung dipecat. (*)
Copyright © ANTARA 2006