Sebab perbuatan korupsi disebabkan karakter seseorang yang kurang baik dan tidak memiliki moral
Ambon (ANTARA News) - Penerapan kurikulum pelajaran budi pekerti, pancasila, dan antikorupsi merupakan bagian dari pendidikan karater untuk menciptakan moral dan ahklak anak sejak usia dini.
"Saya kira pendidikan antikorupsi sudah kita terapkan dan ini merupakan bagian dari pendidikan karakter dan diharapkan tidak saja meningkatkan kemampuan intelektual anak, tapi harus diimbangi moral yang baik," kata Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Maluku, Salim Kairoty, di Ambon, Jumat.
Penjelasan Salim terkait surat edaran Kementerian Pendidikan Nasional agar semua sekolah di tanah air menerapkan pendidikan antikorupsi kepada siswa sejak usia dini.
"Kami sangat setuju jika pendidikan antikorupsi akhirnya dimasukan dalam kurikulum dan dimulai dari Sekolah Dasar, karena bagi saya tidak mungkin seseorang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU, apabila karakter dan moralnya baik," katanya.
Sebab perbuatan korupsi disebabkan karakter seseorang yang kurang baik dan tidak memiliki moral.
Bila pendidikan antikorupsi dimasukan dalam kurikulum pendidikan nasional, maka perlu dikaji terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional dan Pusat Kurikulum, Kemendiknas.
Proses pengkajian ini perlu dilakukan, karena ditakutkan dengan ditambahkannya mata pelajaran antikorupsi, tentunya semakin maka membebani siswa, sehingga Kemendiknas dan pusat kurikulum harus berkoordinasi menyikapi rencana tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid mengatakan, program ini harus disambut secara positif tapi belum memberikan solusi bagi upaya memberantas korupsi sebab masih ada faktor lain membentuk karaketer seseorang menjadi baik atau lebih buruk.
"Kalau hanya sebatas sebuah pelajaran tanpa ada upaya penanaman nilai yang betul-betul merubah cara berpikir dan perilaku seseorang sejak usia dini maka ke depannya program ini tidak akan berhasil secara maksimal," katanya.
Harus dipahami kalau masalah korupsi terjadi karena penegakan hukum di Indonesia masih tergolong lemah dan tidak ada efek jera bagi pelaku, dan sistem ini juga memberikan ruang kepada orang untuk melakukan penyimpangan kewenangan.
Selain penguatan pada aspek pendidikan budi pekerti, Pancasila dan antikorupsi, sistem di negara ini juga harus diperbaiki.
(ANT)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011