Fraksi Golkar Depok Minta Pelantikan Nurmahmudi Ditunda
Jumat, 20 Januari 2006 14:31 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Golkar DPRD Kota Depok meminta agar pelantikan walikota Depok Nurmahmudi ditunda hingga adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap upaya hukum yang diajukan Badrul Kamal.
"Jika pelantikan tetap dilakukan maka akan menjadi masalah besar karena ada tiga fraksi di DPRD Kota Depok yang menolak dan tidak akan menghadiri acara pelantikan tersebut," kata Babai Suhaimi di Depok, Jumat.
Sebelumnya, tiga fraksi di DPRD Kota Depok menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima Peninjauan Kembali (PK) KPUD Depok sehingga memenangkan pasangan calon walikota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra menjadi walikota dan wakil walikota Depok.
Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Amanat Nasional, dan Fraksi Persatuan Bangsa (gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa).
Babai yang juga sebagai juru bicara koalisi tiga fraksi mengatakan, ketiga fraksi menilai bahwa putusan MA bertentangan dengan aturan bahwa tidak ada peninjauan kembali dalam sengketa hasil pemilihan.
"Putusan Pengadilan Jawa Barat yang memenangkan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad final dan mengikat," jelasnya.
Penyelenggaraan pemerintahan kata dia, harus dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, jika hubungan antara keduanya tidak harmonis maka akan menjadi masalah besar. Apalagi ada mosi tidak percaya dari legislatif.
Menurut dia, kisruhnya Pilkada Kota Depok karena ketidaktegasan Mendagri dalam menyikapi persoalan Pilkada Depok.
Ia mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Depok harus dilihat berdasarkan UU No.32/2004 bukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Babai juga mempertanyakan surat KPU Kota Depok yang diserahkan ke Mendagri bukan hasil penetapan baru, tapi bedasarkan penetapan yang lama yaitu tanggal 6 Juli 2005 yang memenangkan Nurmahmudi Ismail.
"Sebenarnya SK KPUD Depok tersebut batal karena telah ada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menetapkan Badrul Kamal sebagai walikota Depok," ujarnya.
Untuk lebih adil dalam menyelesaikan sengketa pilkada Depok, Babai menyarankan adanya pilkada ulang di Kota Depok yang pesertanya dua kubu tersebut yaitu Nurmahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra (PKS) dan Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad (Golkar dan PKB).
Sebelumnya, Mendagri Mohammad Ma`ruf mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhyono dan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebelum melantik Walikota Depok guna menyelesaikan sengketa pilkada daerah tersebut.
Selain itu Mendagri juga mengatakan sebelum memutuskan sengketa pilkada Depok juga melihat realitas hukum dan realitas politik di Kota Depok.
Dalam perkembangannya, Mendagri M. Ma`ruf mengatakan calon Walikota Depok Badrul Kamal dapat menggantikan Walikota Depok Nurmahudi Ismail jika upaya hukum yang dilakukannya dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
"Ia (Nurmahmudi) akan tetap dilantik sambil menunggu keputusan MK, jika keputusan MK memenangkan Badrul Kamal maka Badrul bisa saja menjadi Walikota Depok," paparnya. (*)