Jakarta (ANTARA News) - Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, Jumat siang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dirinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Eksekusinya sudah dilakukan pada Jumat (24/6) siang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 25 Mei 2011, majelis hakim MA yang dipimpin Harifin A Tumpa membebaskan Erwin dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Erwin Arnada divonis bebas karena dakwaan Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan tidak terbukti.
Kemudian, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut dan MA memutuskan Erwin Arnada bersalah dan menjatuhkan dua tahun penjara.
Masyhudi menambahkan jaksa eksekutor Erwin Arnada dari Lapas Cipinang itu, yakni, Jaksa Arya W dan Jaksa Dedy S.
"Jaksa Arya W dan Jaksa Dedy S, melaksanakan perintah eksekusi (pembebasan) itu," katanya.
Pada Februari 2006, Erwin memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan majalah berlogo kelinci itu pada edisi perdana yang terbit April dengan playmate Andhara Early dan Kartika Oktaviani, sementara edisi Juni Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra.
Kemudian 29 Juni 2006, polisi menetapkan Erwin Arnada sebagai tersangka, dan pada sidang tanggal 13 Maret 2007, Erwin Arnada dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pidana pelanggaran kesusilaan.
(T.R021/S019)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011