Kami akan mendesak Polres Indramayu untuk menindaklanjuti proses hukum kepada para perekrutnya

Indramayu (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak Polres Indramayu segera mengusut dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Rokaya.

"Kami akan mendesak Polres Indramayu untuk menindaklanjuti proses hukum kepada para perekrutnya (yang dilaporkan terkait TPPO)," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Juwarih di Indramayu, Sabtu.

Juwarih mengatakan Rokaya merupakan pekerja migran yang berasal dari Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: SBMI Indramayu terima aduan pekerja migran tertahan 14 tahun di Irak

Menurutnya, Rokaya diduga merupakan korban tindak perdagangan orang, mengingat yang bersangkutan diberangkatkan pada masa pandemi COVID-19.

Untuk itu, lanjut Juwarih, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar dapat segera diproses oleh Polres Indramayu.

"Karena kami juga sudah melaporkan dugaan kasus TPPO Rokaya," tuturnya.

Baca juga: SBMI Indramayu menerima 30 aduan pekerja migran bermasalah

Juwarih mengatakan saat ini, Rokaya sudah kembali ke Indramayu, setelah pemerintah berupaya memulangkannya dari Erbil, Irak.

Rokaya sempat membuat video berdurasi satu menit lebih, di mana dalam video tersebut ia menceritakan kondisinya, dan meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa memulangkannya ke Tanah Air.

Baca juga: SBMI Indramayu apresiasi pemerintah bantu pemulangan TKW ilegal

Baca juga: SBMI: 1.500 kasus pidana perdagangan orang timpa WNI di Timur Tengah

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022