Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena dugaan-dugaan pelanggaran yang dituduhkan pemohon hanya bersifat sporadis semata dan tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kemenangan Bonaran Situmeang dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah MK menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diperoleh pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud, saat membacakan putusan di Jakarta, Jumat.
Mahkamah berpedapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena dugaan-dugaan pelanggaran yang dituduhkan pemohon hanya bersifat sporadis semata dan tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam permohonannya, pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara menilai pelaksanaan Pilkada di Tapanuli Tengah penuh dengan kecurangan, mulai dari pelaksanaan tahapan hingga keterlibatan aparat penegak hukum setempat.
Selain itu, pemohon juga mengatakan bahwa Bonaran seharusnya didiskualifikasi karena keterlibatannya dalam menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro.
Dalam kasus ini, pemohon menyebut pertimbangan hukum putusan pengadilan Tipikor pada 30 Agustus 2010 menyatakan bahwa Anggodo dan Bonaran bersama-sama mencegah atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
Atas penilaian ini, Mahkamah menilai, putusan tersebut tidak serta merta membuat Raja Bonaran Situmeang kehilangan haknya menjadi calon bupati, mengingat putusan tersebut ditujukan kepada terdakwa Anggodo Widjoyo.
Selama proses pencalonan tidak ada bukti yang menunjukkan Bonaran pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Tapanuli Tengah yang dilakukan pada 17 Maret 2011 menyatakan bahwa Bonaran yang berpasangan dengan kader Partai Golkar Syukran Jamilan Tanjung meraih perolehan suara terbanyak, yakni 83.318 suara atau 62.10 persen.
Sementara pemohon hanya mampu meraih suara 49.379 atau 37,80 persen, disusul pasangan Tasrif Tarihoran- Raja Asih Purba sebanyak 1.458 atau 1,10 persen.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011