Washington (ANTARA News) - Bintang reggae Jamaika Buju Banton pada Kamis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Florida karena mengedarkan kokain, demikian dokumen pengadilan federal.

Banton, 37 tahun, yang bernama asli Mark Anthony Myrie dinyatakan bersalah oleh juri pada 22 Februari karena memiliki lebih lima kilo kokain, dengan "maksud mengedarkannya."

Setelah menjalani hukumannya, ia juga masih harus berada di bawah pengawasan pengadilan selama lima tahun.

Musisi itu ditahan pada Desember 2009 setelah berusaha menjual kokain senilai 125.000 dolar kepada seorang informan yang bekerja untuk badan Amerika Serikat yang menangani obat bius (DEA), menurut dokumen tersebut.

Artis peraih penghargaan dari Jerman itu mempunyai 15 anak, demikian dilaporkan AFP.


(SYS/M016)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011