Apabila kepala daerah berhalangan, secara aturan kekosongan jabatan tersebut akan ditangani oleh wakil kepala daerah.
"Terkait status Plt dan lainnya, kami menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur," ujar Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Sabtu.
"Peralihan kewenangan itu harus ada legalitasnya berupa SK Plt dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi," tambahnya.
Namun SK pengangkatan Plt menggantikan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut belum diterbitkan.
Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan menurut Hamdam Pongrewa, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyangkut penerbitan SK Plt pengganti bupati itu.
Diharapkan SK Plt pengganti bupati cepat diterbitkan, sebab banyak kegiatan yang menyangkut administrasi dan kebijakan pemerintahan yang harus diselesaikan.
Salah satu permasalahan yang harus diselesaikan jelas dia, mengisi kekosongan jabatan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kabupaten yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK.
Ketiga ASN tersebut yakni, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman.
Status Plt diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan apabila kepala daerah tengah mengalami proses hukum maka jabatan bupati dijalankan wakil bupati.
Surat keputusan Plt pengganti bupati tersebut ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK tahan Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK jelaskan perkara yang jerat Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK amankan Rp1,4 miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022