Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (14/1), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ditangkap hingga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Penendang sesajen di Gunung Semeru ditangkap di Bantul
Polisi menangkap seorang pria berinisial FH yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/1) malam.
Selengkapnya di sini
2. Gibran pastikan tak akan lapor balik dosen UNJ
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang sebelumnya sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya di sini
3. Polda Jatim tetapkan penendang sesajen di Semeru sebagai tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Selengkapnya di sini
4. Rektor UIN Yogyakarta minta proses hukum penendang sesajen dihentikan
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berharap proses hukum terhadap HF penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dihentikan.
Selengkapnya di sini
5. Kejagung mulai sidik dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kemhan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022