Kairo (ANTARA News/Reuters) - Satu pengadilan di Kairo memvonis seorang pengusaha Mesir serta dua orang Israel yang diadili secara in absentia hukuman penjara seumur hidup pada Kamis karena melakukan tindakan mata-mata atas nama Israel, kata sumber peradilan.

Pengusaha Mesir yang ditahan Tarek Abdel Rezek Hussein, 37 tahun, adalah seorang pemilik sebuah perusahaan ekspor-impor, ditangkap pada Agustus.

Dua orang Israel, yang hingga kini belum ditangkap, juga dijatuhi hukuman oleh pengadilan darurat keamanan negara.

Hussein dituduh menerima 37.000 dolar AS untuk menyediakan informasi-informasi yang diperlukan Israel tentang Mesir. Dia bekerja di satu perusahaan telekomunikasi yang bisa direkrut untuk memata-matai di Mesir, Suriah dan Libanon.

Kasus ini terpisah dengan seseorang yang terlibat Ilan Grapel, 27 tahun, seorang yang memiliki dwikewarganegaraan AS dan Israel yang ditahan atas kecurigaan melakukan praktek mata-mata di Mesir.(*)

(U.H-AK/B002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011