Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyita kembali tiga unit mobil terkait dugaan pembobolan dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara di Bank Mega senilai Rp80 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rahmad, di Jakarta, Kamis, menyatakan tim jaksa penyidik pada jaksa agung tindak pidana khusus, melakukan penyitaan terhadap tiga unit yang diduga hasil pembobolan uang APBD Batubara.

"Penyitaan mobilnya dilakukan pada 22 Juni 2011, hingga jumlah mobil yang disita sebanyak sembilan unit," katanya.

Ketiga mobil itu, yakni, Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nomor Polisi B 1279 SKX atas nama Alfrina Febrianti (Staf PT Pasific Fortune Management) yang disita dari Mochamad Yusuf.

Daihatsu Xenia warna silver dengan Nomor Polisi B 1952 TKT atas nama Ir. Kemasyan Sobri yang disita dari Alfina Febrianti dan Mercedes Benz type C200 warna silver dengan Nomor Polisi B 773 ADE atas nama Zakir yang disita dari H. Hendra Roza Putera, SH.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, antara lain, Rauke sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara, dan Fadil Kurniawan, bendahara Pemkab Batubara. Serta Direktur PT Pacific Fortune Management, serta Rahman.

Kasus tersebut bermula pada September 2010 ketika tersangka Yos Rauke berkenalan dengan Itman Hari Basuki (Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang) di sebuah kafe di daerah Jaksel.

Dalam pertemuan tersebut, Itman menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa jasa bank yang lebih tinggi dari bank lainnya untuk deposito per tiga bulan.

Selanjutnya tersangka menyetorkan uang tunai sejumlah Rp80 miliar sebanyak enam kali.

Setelah disetorkan ke rekening Bank Mega, selanjutnya kedua tersangka mencairkan deposito uang sejumlah Rp80 miliar untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.

(T.R021)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011