Pelayanan penempatan TKI secara konvensional sangat rentan perdagangan manusia.

Sidoarjo (ANTARA News) - Deputi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Ade Adam Noch mengatakan penerapan sistem layanan TKI secara "online" (dalam jaringan) bisa mencegah perdagangan manusia.

"Pelayanan penempatan TKI secara konvensional sangat rentan perdagangan manusia," kata Ade di Kabupaten Sidoarjo, Kamis, pada sosialisasi sistem "online" pelayanan tenaga kerja luar negeri bagi pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupatan/Kota di Jatim.

Ade menegaskan ada peraturan bagi seseorang untuk dapat melakukan migrasi ke negara lain.

Lebih-lebih lagi bagi mereka yang tinggal dalam waktu cukup lama karena bekerja, seperti yang dilakukan TKI, katanya.

"Bagi TKI yang bekerja di luar negeri diatur dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri," katanya.

Dalam UU itu, katanya, secara tegas melarang menempatkan TKI di bawah umur karena dalam hal ini masuk dalam kategori perdagangan manusia.

Penempatan TKI ke luar negeri ini, katanya, juga harus berdokumen resmi, memilki perjanjian kontrak yang jelas, ada jaminan asuransi, ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang sah, dan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

"Sistem `online` itu dapat mengatasi berbagai manipulasi," katanya.

Sistem itu bisa membaca validitas data TKI dan tidak bisa dimanipulasi atau ditukar dengan data orang lain sehingga sekaligus memangkas percaloan TKI.

(B009)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011