Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mendesak Gubernur Fauzi Bowo (Foke) mengevaluasi keberadaan Greenpeace, karena selama menjalankan kegiatannya di Jakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu diduga tidak memiliki izin.
"Greenpeace sebagai LSM diduga tidak terdaftar di Pemprov DKI Jakarta, seharusnya gubernur menindak tegas. Jangan dibiarkan Greenpeace seenaknya melakukan kegiatan di Jakarta," ujar Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husein Alaydrus, kepada pers di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikemukakannya menanggapi pernyataan mantan Walikota Jakarta Pusat, Muhayat, dan Walikota Jakarta Pusat, Saefullah, bahwa Greenpeacetidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan tidak pernah melapor ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Politisi Demokrat itu mengaku gerah melihat aksi Greenpeace yang selalu menjelek-jelekkan, nama Indonesia di luar negeri terkait kampaye lingkungan hidup.
Apabila Foke menindak Greenpeace, menurut Alaydrus, maka DPRD DKI Jakarta dapat menggunakan haknya untuk membuat pansus Greenpeace sebagai LSM liar.
Anggota DPRD Komisi A dari Partai Hanura, Suprawito, secara terpisah mengatakan bahwa Greenpeace harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Greenpaace melakukan kegiatannya di Indonesia, ya harus terdaftar di Dirjen Kesbangpol Kemendagri setelah itu harus terdaftar Kesbangpol wilayah Pemprov DKI," kata mantan Walikota Jakarta Utara tersebut.
Suprawito juga mendesak Fauzi Bowo, agar menindak Greenpeace jika sama sekali tidak mendaftar sebagai LSM di Jakarta. "Aparatur Pemerintah DKI banyak, masa' tidak ada yang bergerak untuk menjemput bola. Mungkin dengan menegur Greenpeace," demikian Suprawito.
Walikota Jakarta Pusat, Saefullah, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan LSM Greenpeace mendaftarkan organisasinya ke Kantor Kesbangpol Jakarta Pusat.
Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Kesbangpol Jakarta Pusat, ditegaskannya, saat ini tercatat sebanyak 108 LSM yang bernaung di wilayah Jakarta Pusat. "Namun, tidak ada nama Greenpeace di dalam daftar tersebut. Intinya, Greenpeace tidak pernah mendaftar dan melaporkan kegiatannya ke Kesbangpol," kata Saefullah.
Seharusnya, lanjut Saefullah, Greenpeace melaporkan kegiatan jangka pendek dan jangka panjangnya sebagai organisasi. Artinya, kehadiran Greenpeace di Jakarta sudah jelas melanggar UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Apalagi, Greenpeace itu LSM asing, seharusnya mereka mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol. Mereka harus tunduk dengan hukum yang berlaku di sini," demikian Saefullah. (*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011