Penggunaan instrumen pengamanan perdagangan internasional berupa tuduhan dumping, subsidi dan safeguard sudah banyak dilakukan oleh negara maju maupun negara berkembang.

Manado (ANTARA News) - Indonesia menerima 209 kasus hambatan perdagangan, trade remedies dari 25 negara selama 21 tahun dari tahun 1990 hingga 2011, dengan tuduhan dumping 167 kasus, tuduhan subsidi 13 kasus dan tindakan safeguard 16 kasus.

"Dari 25 negara yang telah menuduh dumping, subsidi, dan tindakan safeguard tersebut, Uni Eropa dan India tercatat paling tinggi yakni masing-masing 27 kasus, disusul Amerika Serikat 23 kasus, Australia 20 kasus, Turki 17 kasus, Afrika Selatan 12 kasus, dan Filipina 10 kasus," kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Ernawati, pada deseminasi masalah hambatan perdagangan ekspor, di Manado, Kamis.

Ernawati mengatakan, negara lain kurang dari 10 kasus, berasal dari Selandia Baru, Pakistan, Malaysia, Argentina, China, Brazil, Kanada, Mesir, Thailand, Meksiko, Kolombia, Jamaika, Peru, Trinidad dan Tobaco, China Taipe, Vietnam.

"Melihat data negara tersebut maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan instrumen pengamanan perdagangan internasional berupa tuduhan dumping, subsidi dan safeguard sudah banyak dilakukan oleh negara maju maupun negara berkembang," kata Ernawati.

Tindaklanjut dari hambatan perdagangan tersebut yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia hingga tahun ini, kata Ernawati sebanyak 10 kasus atau 4,78 persen dari total tuduhan masih dalam proses penanganan, 78 kasus atau 46,88 persen telah diselesaikan penyelidikannya, sedangkan 101 kasus (48,32 persen telah dihentikan proses penyelidikannya.

10 kasus tuduhan yang masih dalam proses penanganan, kata Ernawati terdiri tuduhan dumping pada produk Nylon Filament Yarn, Melamine, Onve Side Coated Grey Back Pager Board, Certain Paper, Fatty Alcohols.

Sementara untuk tindakan safeguard sebanyak lima kasus, untuk produk Polyethylene Terephtahalate, Woven Fabrics, Apparel dan Travel Goods, Handbags and Similar Container, HRC.

"Sedangkan tuduhan subsidi yang masih dalam proses penanganan yakni produk Certain Paper," kata Ernawati.

Selain hambatan trade remedies, kata Ernawati, Direktorat Pengamanan Perdagangan telah dan sedang menangani hambatan teknis perdagangan seperti Holding Order (HO) dari negara Australia untuk produk ekspor makanan konnyaku jelly powder, tuna loin, kripik singkong, Reach-UE produk gelas, RED-UE produk CPO.

Selama enam bulan terakhir, Direktur Pengamanan Perdagangan juga telah menangani 28 kasus penipuan yang dilakukan terhadap mitra dagang di luar negeri dimana sebagian besar dilakukan melalui internet, serta empat kasus sengketa dagang.

"Ke-32 kasus tersebut masing-masing terjadi di wilayah DKI Jakarta 14 kasus, Medan (delapan kasus), Jawa Barat (empat kasus), Jawa Tengah (dua kasus), dan sisanya masing-masing satu kasus di Riau, Aceh, Palu dan Bali," kata Ernawati.

(G004)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011