Manila (ANTARA) - Filipina akan melanjutkan rencananya untuk melarang orang-orang yang belum divaksinasi menggunakan transportasi umum pekan depan, kata pejabat setempat pada Jumat.
Kebijakan itu diterbitkan karena negara tersebut tengah berjuang untuk mengerem lonjakan infeksi COVID-19.
Larangan itu berlaku di wilayah ibu kota yang terkenal padat berpenduduk sekitar 13 juta jiwa di mana sebagian besar kasus baru muncul.
Namun, larangan itu sudah menghadapi tentangan keras dari komisi hak asasi manusia Filipina yang menyebutnya membatasi dan diskriminatif.
Sementara itu, kementerian transportasi pada Jumat memastikan tidak akan ada pembatalan rencana yang justru dibutuhkan guna menekan dan mencegah sistem perawatan kesehatan kewalahan.
Filipina sudah memvaksinasi lengkap sekitar separuh dari 110 juta penduduknya.
Kendati hampir seluruh warga yang memenuhi syarat di wilayah ibu kota sudah divaksinasi, otoritas mengatakan ada banyak migran yang tidak terdaftar di sana, sementara anak-anak dan beberapa warga lansia belum divaksinasi.
Filipina mencatat 37.207 infeksi baru pada Jumat, rekor baru untuk kelima kalinya dalam dua pekan.
Sejauh ini, sebanyak 3,12 juta orang sudah terinfeksi dan lebih dari 53.000 meninggal akibat COVID di negara itu.
Larangan transportasi menyusul ancaman Presiden Rodrigo Duterte pada pekan lalu untuk menahan orang-orang yang belum divaksinasi.
Kementerian dalam negeri pekan ini memerintahkan pejabat lokal untuk mendata semua orang yang belum mendapatkan vaksin.
Perintah itu dapat mengarah pada pelanggaran hak privasi dan kekerasan hak asasi manusia lainnya, menurut Leila De Lima, senator yang ditahan dan kritikus Duterte.
Dia menyamakan daftar itu dengan data untuk mengidentifikasi pecandu narkoba yang banyak di antaranya tewas secara misterius selama perang presiden melawan narkoba .
Sumber: Reuters
Baca juga: Filipina terima tambahan vaksin COVID-19 Sinovac sumbangan China
Baca juga: Filipina luncurkan program vaksinasi 9 juta orang dalam 3 hari
Baca juga: Ibu kota Filipina akan longgarkan pembatasan karantina
Penerjemah: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022