Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri memberikan arahan kepada pemerintah daerah mengenai strategi percepatan realisasi anggaran dan lelang dini.
Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya diterima di Jakarta Jumat, mengatakan serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) cenderung meningkat tajam pada akhir tahun.
Baca juga: Kemendagri: Pemda sediakan program dan anggaran untuk pelayanan dasar
“Pemda dapat melakukan pengadaan dini atas barang atau jasa yang dapat dimulai pada Juli dan Agustus di tahun anggaran sebelumnya,” kata dia.
Fatoni menekankan pemda agar tidak ragu menerapkan skema tersebut, sebab kebijakan itu telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Terlebih lagi, upaya tersebut juga diperkuat dengan pembentukan nota kesepahaman tentang pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa di lingkungan pemda yang ditandatangani Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Secara rinci, Fatoni menjelaskan pada 2023 daerah dapat melakukan skema pengadaan dini pada Juli atau Agustus di tahun anggaran 2022.
Skema tersebut, utamanya dapat diterapkan manakala kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) telah ditetapkan. Bahkan, kata dia di waktu tersebut daerah juga telah diperkenankan menetapkan pemenang lelang.
Pada kesempatan yang sama, ia kembali mengingatkan daerah untuk bersungguh-sungguh menjalankan skema itu. Terlebih lagi langkah itu dinilai penting guna mendorong peningkatan realisasi APBD TA 2022 serta periode berikutnya.
Baca juga: DPRD DKI tunda pembahasan hasil evaluasi APBD 2022 dari Kemendagri
Baca juga: Kemendagri: ASN punya peran penting soal penyerapan anggaran daerah
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022