Jakarta (ANTARA) - Head of TokoMall Thelvia Vennieta mengatakan Non-Fungible Token atau NFT dapat menjadi salah satu alternatif baru untuk berkarya dan memberikan apresiasi atas sebuah karya di ruang digital.
"Saya melihatnya orang sekarang bisa berkreasi seseru mungkin. Mereka menjadi punya caranya masing-masing, dan ada orang yang ternyata memberikan value yang lebih besar (atas karya) kita," kata Thelvia kepada ANTARA, Jumat.
Baca juga: NFT jadi cara aman bagi pelaku ekonomi kreatif tumbuh di ruang digital
"Ini juga membuat orang semakin terdorong kreativitasnya, dan anybody has opportunity. Siapa pun bisa berkarya, menampilkan keunikannya masing-masing. Ini juga bisa menjadi marketing tools yang efektif buat brand," ujarnya menambahkan.
Saat disinggung apakah pemanfaatan NFT hanya sebatas untuk sebuah karya seni saja, Thelvia mengatakan pemanfaatan aset digital berbasis teknologi blockchain tersebut bisa lebih luas lagi.
"Di Tokomall, kita fokusnya bring digital to reality. NFT ini pada dasarnya teknologi yang membuktikan sebuah kepemilikan dari sebuah karya. Pemanfaatannya bukan hanya untuk karya seni, tapi misalnya untuk ticketing event, hingga membership tertentu. Selain itu, ada pula NFT untuk properti. Kepemilikan ini luas banget, bukan hanya untuk value seni," jelas dia.
Beberapa waktu belakangan, NFT sempat membludak namanya karena seorang sosok bernama Ghozali Ghozalu yang menjadi viral karena kebiasannya melakukan swafoto dan diunggah di marketplace NFT, OpenSea.
Sebagai informasi, NFT merupakan salah satu aset digital berbasis teknologi blockchain. NFT diperdagangkan memakai ether (ETH), koin buatan Ethereum.
Seperti namanya, "non-fungible", NFT merupakan aset digital yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tak bisa ditukar atau digantikan. Tiap NFT mengandung catatan transaksi dalam blockchain yang berisi data penciptanya, harga, serta histori kepemilikannya.
NFT memiliki data unik seperti sidik jari yang bekerja untuk memudahkan verifikasi pemiliknya. Pemilik NFT juga bisa menyimpan informasi tertentu seperti menempatkan tanda tangan pada karya seni mereka dengan memasukkannya ke dalam metadata NFT.
Sangat terbatas, kepemilikan NFT juga bersifat mutlak. Pemiliknya adalah satu-satunya pihak yang memiliki karya orisinil NFT meskipun ia punya hak cipta untuk memperbanyak karya. Pada dasarnya, pemilik NFT memiliki hak milik penuh.
Baca juga: Gap luncurkan NFT hoodie
Baca juga: Menparekraf dukung ekosistem NFT
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022