Kudus (ANTARA) - Penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama tahun anggaran 2021 mencapai Rp118,88 miliar atau 53 persen dari total anggaran Rp225,3 miliar.
"Data penyerapan DBHCHT selama tahun 2021 tersebut masih data sementara karena belum direkonsiliasi oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan pusat," kata Koordinator DBHCHT Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Jumat.
Karena nantinya, kata dia, data tersebut juga akan dievaluasi dan diverifikasi oleh pemerintah provinsi dan pusat serta akan diaudit oleh BPK.
Ia mencatat dari sejumlah program kegiatan yang menggunakan anggaran dari DBHCHT memang ada yang realisasinya cukup rendah dan ada yang tinggi.
Misal, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dengan pagu anggaran sebesar Rp8,4 miliar, hingga akhir tahun capaiannya mencapai Rp8 miliar atau 95 persen.
Kondisi berbeda terjadi pada program kegiatan pembinaan industri dengan pagu anggaran Rp47,68 miliar, hingga akhir tahun 2021 penyerapannya hanya Rp1,1 miliar atau 2 persen.
Adapun program kegiatan selama tahun 2021 dari anggaran dana cukai sebesar Rp225,3 miliar, meliputi bidang kesejahteraan masyarakat dengan alokasi anggaran Rp50,93 miliar atau 22,61 persen dari DBHCHT, bidang penegakan hukum sebesar 25 persen atau Rp56,3 miliar, dan bidang kesehatan mendapatkan alokasi 52,39 persen atau Rp118,04 miliar.
Dari ketiga bidang program kegiatan tersebut, penyerapan anggaran tertinggi dari Bidang Kesehatan dengan pagu anggaran sebesar Rp118,04 miliar terserap hingga Rp82,12 miliar atau 70 persen.
Sementara program kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat realisasinya sebesar Rp27,46 miliar atau 54 persen dari pagu anggaran sebesar Rp50,93 miliar, sedangkan bidang penegakan hukum yang paling rendah karena hanya terserap sebesar Rp9,29 miliar atau 16 persen dari pagu anggaran sebesar Rp56,3 miliar.
Baca juga: Pemerintah diminta realisasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau
Baca juga: Sebagian DBHCT digunakan untuk tangani COVID-19 di Bangkalan-Madura
Baca juga: Ditjen Bea Cukai: pemda harus laporkan penggunaan DBHCT
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2022