Pihaknya kini fokus pada mekanisme yang harus dilaksanakan, seperti konsultasi publik dengan mengundang masyarakat, pengusaha hingga pakar untuk meminta masukan terkait rancangan RTRWK yang sudah selesai dibahas itu.
Pontianak (ANTARA News) - Revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRWK) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan kota setempat Herri Haddad.

"Pembahasannya sudah selesai tinggal mengajukan dan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat saja," kata Herri Haddad di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya kini fokus pada mekanisme yang harus dilaksanakan, seperti konsultasi publik dengan mengundang masyarakat, pengusaha hingga pakar untuk meminta masukan terkait rancangan RTRWK yang sudah selesai dibahas itu.

"Kita sengaja melakukan konsultasi itu agar ada kritik dan saran dari masyarakat, setelah itu baru dikonsultasi lagi ke Pemerintah Provinsi Kalbar, DPRD Provinsi Kalbar," ujarnya.

Pihaknya saat ini menekankan revisi RTRWK tersebut pada alur mekanisme yang tepat sehingga menguras waktu, mengingat tahun ini juga revisi RTRWK itu harus selesai, katanya.

"Revisi RTRWK-nya sudah sudah tuntas tinggal terbentur mekanisme percepatan dari pusat saja," katanya.

Bappeda Kota Pontianak menjadwalkan akan meminta pemerintah mempercepat persetujuan revisi RTRWK tersebut, karena tidak hanya Kota Pontianak yang menunggu percepatan melainkan ada sekitar 330 kota/kabupaten se-Indonesia yang mengajukan revisi yang sama dan harus selesai tahun ini.

Sejauh ini, menurut Herri, tidak ada perubahan berarti dari revisi RTRWK tersebut, namun ada sejumlah item penting dalam rancangan tersebut yang dipertegas lagi.

Seperti, menyangkut penataan ruang, untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen yang kini baru dikelola pemerintah daerah sekitar 10 persen. Dalam UU No. 26/2007 mengamanatkan suatu kota harus memiliki RTH minimal 30 persen dari total luas wilayahnya.

Yang terdiri dari 20 persen untuk ruang publik dan 10 persen ruang pribadi. Pemerintah Kota Pontianak akan fokus dalam merealisasikan RTH itu dalam bentuk kompensasi suatu perizinan, dengan menekankan kepada pemilik usaha untuk menyisakan areanya untuk RTH.

"RTH sangat penting sehingga akan diterapkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar Perda RTRWK itu jika sudah disahkan," kata Kepala Bappeda Kota Pontianak.

(A057)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011