"Tunjangan profesional ini merupakan hak tenaga pendidik dan pengawas yang patut diterima karena mereka sudah menjalankan tugasnya dengan baik," kata Ketua Komisi D, DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Kamis.
Keluhan para guru dan pengawas yang belum menerima tunjangan mereka disampaikan sejumlah guru di Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah kepada komisi D saat melakukan penjaringan aspirasi ke daerah itu.
Disdikpora wajib membayar tunjangan tersebut karena sudah diatur dalam SK Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Kemendiknas nomor 1729.2101 tahun 2010.
Menurut Suhfi, Kemendiknas biasanya menyalurkan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas melalui Disdikpora di tingkat provinsi.
"Komisi sudah melakukan pertemuan dengan Disdikpora Maluku dan dijelaskan kalau jumlah anggaran yang diberikan dengan jumlah penerima tunjangan profesi berbeda," katanya.
Kadis Dikpora Maluku, Salim Kairoty menjelaskan, yang mengeluarkan SK bagi guru dan pengawas untuk menerima tunjangan profesi ada di Kemneterian.
"Akibatnya terjadi kekurangan anggaran sekitar Rp11 miliar, karena yang harus menerima tunjangan profesi sebanyak 4.300 tenaga guru dan pengawas," tandasnya.
Kebijakan mengeluarkan SK sebaiknya dilakukan oleh pemerintah provinsi sehingga usulan anggaran pembayaran tunjangan pofesi ini sesuai dengan jumlah penerima.
Sedangkan masalah kekurangan anggaran Rp11 miliar ini akan dimasukan dalam APBN Perubahan 2011 atau bisa dimasukan dalam APBN 2012 mendatang.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011