...dipandang perlu agar lebih fokus dalam mengurus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri...

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo B Yudhoyono memutuskan membentuk satuan tugas khusus bagi penanganan dan pembelaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Keputusan tersebut disampaikan Yudhoyono dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, untuk menanggapi eksekusi hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Ruyati Binti Satubi, yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.

Pembentukan satgas tersebut, menurut Presiden, dipandang perlu agar lebih fokus dalam mengurus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

"Sebenarnya secara fungsional sudah bekerja Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Tapi saya pandang perlu untuk dibentuk satuan tugas khusus supaya lebih fokus dan terus menerus menangani masalah itu," katanya.

Presiden juga memutuskan untuk membentuk posisi atase hukum dan HAM di perwakilan Indonesia di negara-negara penerima TKI yang sering terjadi masalah hukum.

Pembentukan atase hukum dan HAM tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi permasalahan hukum yang dialami para TKI di luar negeri.

Sedangkan kebijakan nasional mengenai perlindungan TKI di luar negeri, menurut Presiden, akan dikeluarkan setelah evaluasi yang dilakukan tim terpadu yang dipimpin oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Tim terpadu yang dibentuk atas instruksi Presiden itu telah bekerja untuk mengkaji kondisi TKI di seluruh negara penerima.
(D013)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011