Jakarta (ANTARA News) - Menanggapi makin maraknya kasus kekerasan terhadap anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Departemen Sosial serta Plan International Indonesia membuka Telepon Layanan Anak Indonesia (TLAI) dengan nomor 129. Menneg Pemberdayaan Perempuan (PP), Dr Meutia Hatta Swasono pada pidatonya dalam Lokakarya mengenai TLAI menyatakan, telepon layanan anak merupakan sistem layanan bantuan dan perlindungan bagi anak yang mudah diakses ketika mereka membutuhkan pertolongan atau membutuhkan seseorang untuk diajak bicara tentang kasus yang dihadapi. TLAI akan diutamakan untuk Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, dan tiga kota besar lainnya yakni Jakarta, Surabaya dan Makassar sebagai pilot project untuk kemudian diperluas ke seluruh kota lainnya di Indonesia, ujarnya. Anak Aceh yang menjadi korban Tsunami sangat membutuhkan informasi mengenai keluarga mereka untuk reunifikasi dan membutuhkan konseling untuk melepas trauma, ujarnya. Meutia juga menekankan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta hak berpartisipasi. Disebutkan juga bahwa terdapat lebih dari 70 negara yang telah menerapkan sistem TLA dengan prinsip menempatkan anak dan perlindungan terhadap anak sebagai yang utama. Menurut data Bappenas, terdapat 40-70 ribu anak yang mengalami ekploatasi seksual komersil, peningkatan kasus anak korban kekerasan di mana 80 persen di bawah usia 15 tahun dan 5,6 persen dari pekerja anak berusia 10-14 tahun. Selain itu ada 140 ribu anak jalanan pada 2003.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006