"Moratorium dilaksanakan sampai terlaksananya sistem yang memberikan jaminan perlindungan," kata Muhaimin di Kompleks Istana Presiden, Rabu malam, seusai melakukan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia mengatakan bahwa sesungguhnya Pemerintah Indonesia telah melakukan penghentian sementara ringan atau soft moratorium sejak Januari 2011.
"Soft moratorium atau penurunan jumlah pengiriman TKI ke Arab Saudi sudah 50 persen," katanya.
Namun, lanjut dia, kali ini ditingkatkan pada moratorium total.
"Para TKI yang telah berada di Arab Saudi akan dicek oleh Kedutaan. Kalau baik bisa diperpanjang oleh Kedutaan," katanya.
Sekalipun dilakukan pengecekan, menurut Muhaimin tidak ada pemulangan TKI. "Moratorium hanya menghentikan pemberangkatan."
Sebelumnya, Muhaimin mengatakan bahwa keputusan penghentian pengiriman TKI itu dibuat untuk melakukan perbaikan terhadap perlindungan nasib TKI yang dikirim ke Aran Saudi, terlebih lagi setelah banyaknya kasus yang menimpa TKI, seperti Ruyati yang mengalami hukuman mati beberapa waktu lalu.
Moratorium itu disebut Muhaimin merupakan langkah terakhir dari pengetatan total yang dilakukan sejak awal Januari dan baru akan dicabut jika telah dilakukan penandatanganan MoU antara Indonesia- Arab Saudi untuk Perlindungan TKI dan terbentuknya satuan Tugas Bersama antar kedua negara.
Penurunan
Sebelumnya, selama masa pengetatan, telah terjadi penurunan drastis "job order" (permintaan pekerja) dari Arab Saudi dari 1.000 permintaan setiap hari menjadi hanya lima permintaan sejak Januari-Juni.
Namun dengan adanya pengetatan itu, Menakertrans menyebut Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah mau melakukan diplomasi perundingan untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia duduk melakukan perundingan.
Dua pertemuan penting dilakukan yaitu pertemuan tingkat menteri dan senior official Meeting (SOM) putaran I di Arab Saudi yang menghasilkan penandatangan Nota Awal Kesepahaman Menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat pada Akhir Mei lalu.
Sementara dilakukan perundingan, dilakukan pengetatan dengan pengendalian job order secara ekstra ketat dengan menambah syarat-syarat agara majikan yang mempekerjakan TKI terseleksi dengan lebih baik.
Beberapa persyaratan yang ditambahkan antara lain calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakuan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi.
Selama pengetatan, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diminta untuk memperketat proses rekrutmen dan mengalihkan penempatan TKI ke negara penempatan selain Arab Saudi.
Menakertrans berharap pemberlakukan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI dan kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi.(*)
(T.G003*D013*A043)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011