Secara yuridis formal keberadaan orang asing di Indonesia adalah orang asing yang memiliki kemanfaatan bagi pembangunan bangsa.
Jakarta (ANTARA) - Secara yuridis formal keberadaan orang asing di Indonesia adalah orang asing yang memiliki kemanfaatan bagi pembangunan bangsa yang diizinkan masuk dan tinggal di negeri ini.
Namun, tidak tertutup kemungkinan ada kegiatan lain yang akan dilakukan orang asing dan melanggar aturan keimigrasian bila orang asing telah berada di Indonesia. Untuk itulah setelah orang asing berdiam di bumi pertiwi ini diperlukan pemantauan atas aktivitasnya.
Dalam ketentuan keimigrasian mengenai pengawasan orang asing terdapat pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Pasal 180 dan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2021 dan Permenkumham No. 4/2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.
Kehadiran orang asing di Bumi Nusantara melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perizinan. Demikian pula dalam pengawasan orang asing yang begitu kompleks, terdapat neksus para pemangku kepentingan dalam pengawasan tersebut.
Beberapa pemangku kepentingan yang terlibat merupakan suatu energi positif meskipun terbuka peluang kelemahan dalam sisi sinergi dan kolaborasi.
Baca juga: Ditjen Imigrasi luncurkan aplikasi pelaporan orang asing
Pengawasan Orang Asing
Selama ini pengawasan orang asing masih mengalami beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan. Pada rapat koordinasi atau pertemuan tertentu, mencuat permasalahan orang asing yang aktual berikut ini.
Pertama, penyalahgunaan izin misalnya pelanggaran keimigrasian bagi orang asing pemegang izin tinggal, pelanggaran keimigrasian yang dilakukan investor yang seharusnya tidak bekerja (non working) namun di lapangan melakukan aktivitas bekerja (working).
Hal ini masih terjadi karena lemahnya deteksi dini terkait dengan aktivitas orang asing walaupun di sisi lain para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Pora (pengawasan orang asing di tingkat provinsi dan kabupaten/kota) telah bersinergi selama ini. Berarti ada celah yang belum cukup kuat untuk menyatukan langkah Instansi-instansi tersebut dalam mendeteksi dini penyalahgunaan izin.
Pasalnya, Tim Pora terdiri atas beberapa instansi dari tingkat pusat sampai ke tingkat kabupaten, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di bawah naungan Kemendagri, kejaksaan, BIN, Badan Intelijen Strategis TNI, kepolisian, pengadilan negeri, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil), unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengawas ketenagakerjaan.
Kedua, masih ditemukan izin yang expired/tdak berlaku lagi. Bila merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0739.GR.01.01/2021 tentang Optimalisasi Pengawasan Administratif dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Pengawasan administratif terhadap orang asing di wilayah Indonesia agar semua pejabat dan pelaksana, antara lain:
1. melakukan pendataan keberadaan orang asing;
2. melakukan identifikasi, klasifikasi dan kompilasi seluruh izin tinggal keimigrasian yang diduga telah habis berlaku;
3. melakukan penelitian kesesuaian antara jabatan dan izin tinggal dan kegiatannya.
SE Dirjen Imigrasi tahun 2021 ini merupakan upaya antisipasi dini dan mengindikasikan betapa urgensinya meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, yang selama ini masih kurang efektif.
Ketiga, implementasi regulasi yang kurang optimal. Ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan orang asing lebih dari satu. Aturan yang ada sebanyak pemangku kepentingan yang terlibat.
Regulasi kegiatan pengawasan orang asing bukan hanya diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi), melainkan juga ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh para pemangku kepentingan perlu disederhanakan atau diekstrak ke dalam satu ketentuan yang komprehensif dan efektif dalam implementasinya.
Selain itu, juga ditentukan satu instansi sebagai koordinator menopang pengawasan orang asing, serta didukung penuh oleh satu mekanisme pengawasan orang asing yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Keempat, belum optimalnya sinergi dan pelibatan semua pihak guna melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan orang asing.
Ini terjadi karena selama ini belum adanya standardisasi mekanisme pengawasan orang asing yang terpusat.
Untuk itu, para pemangku kepentingan perlu merumuskan blue print pengawasan orang asing terinduk dan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan.
Mengingat selama ini masing-masing pemangku kepentingan memiliki program pengawasan orang asing secara desentralisasi dan yang menghubungkan adalah rapat koordinasi.
Kelima, ancaman sosial budaya dan kebangsaan atas kehadiran orang asing, seperti aktivitas spionase, terancamnya kompetisi sumber daya manusia tanah air jika tenaga kerja asing (TKA) membanjiri lapangan kerja dalam negeri, beberapa kejahatan cyber crime, narkoba, LGBT, dan sindikat lainnya yang dilakukan orang asing.
Ini merupakan risiko terbesar di antara semua permasalahan keberadaan orang asing di Nusantara.
Faktor ancaman sosial budaya dan kebangsaan merupakan efek negatif yang tidak dapat diukur dengan nilai rupiah sebab efek sosial budaya yang ditimbulkan dapat membuat kehidupan berbangsa menjadi keropos secara perlahan dan tidak tersadari oleh komponen bangsa.
Untuk itulah kesiapan deteksi dini efek sosial budaya ini perlu mengikutsertakan semua komponen masyarakat dan tiap WNI perlu aware atas kehadiran orang asing yang tidak menguntungkan.
Baca juga: Warga bisa melaporkan keberadaan WNA lewat APOA
APOA
Sejak 22 Mei 2015 dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Ditjen Imigrasi menetapkan kebijakan kewajiban bagi pemilik/pengurus tempat penginapan untuk memberikan keterangan dan data orang asing yang menginap di rumah/di tempat penginapannya melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA ), berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Pemilik/pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing. Meski terdapat kata wajib dalam pasal tersebut dan sanksi telah diatur pada Pasal 117, pemilik/pengurus tempat penginapan orang asing tidak melaporkan ke Kantor Imigrasi setempat melalui APOA berbasis QR-code ini dalam waktu 1 x 24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap, belum dibarengi dengan tindakan/sanksi yang jelas dan tegas. Ini merupakan sisi kelemahan dari implementasi ketentuan ini.
Dengan demikian, dibutuhkan sosialisasi yang lebih intensif lagi, atau agar lebih baik lagi pada masa yang akan datang, APOA perlu dikaji lebih mendalam mengenai seberapa besar efektivitas APOA dalam kaitannya dengan pengawasan orang asing.
Pengukuran efektivitas implementasi suatu aplikasi ini belum merupakan suatu budaya kerja selain di sektor swasta.
Di samping itu, dari hasil kajian tersebut, terbuka kemungkinan APOA dapat lebih disempurnakan secara kesisteman agar APOA dapat membuahkan output dan outcome secara signifikan.
Pada kesempatan lain, belum lama ini, Kemendagri sedang menginisiasi membangun sistem big data bidang politik dan pemerintahan umum. Hal ini untuk mengintegrasikan data dan informasi serta laporan dari kesbangpol daerah dan stakeholders, termasuk bidang pemantauan orang asing.
Kajian tentang efektivitas APOA dapat berdampak dalam mendukung inisiasi Kemendagri membangun sistem big data sehingga kelak hanya terdapat satu aplikasi yang simpel dan efektif untuk pengawasan orang asing serta dapat melibatkan para pemangku kepentingan lainnya.
Dari kelima permasalahan di atas, dan pada sisi lainnya ketersediaan APOA dan inisiasi Kemendagri yang sedang membangun sistem big data, dapat ditarik suatu solusi.
Kiranya para pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk merancang aplikasi yang efektif dan efisien untuk pengawasan orang asing secara berjangka panjang.
Jika selama ini APOA ditujukan pada pemilik/pengurus tempat penginapan, sistem APOA dapat ditingkatkan fungsi untuk orang asing yang dapat diakses lewat telpon genggam. Misalnya, data yang direkam dalam APOA : nama, jenis izin tinggal, masa berlaku izin tinggal, dan kegiatan yang boleh dilakukan.
Data dalam APOA dibuat dalam aplikasi semacam PeduliLindungi, tentu dengan tingkat keamanan data yang berlapis.
Selanjutnya scan barcode dapat diletakkan di kawasan industri, area perkantoran para ekspatriat atau tempat yang sering dikunjungi orang asing.
Dengan tambahan ketika scan barcode, akan tampil pada layar profil singkat orang asing tersebut serta aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan.
Kita dapat berkaca pada aplikasi PeduliLindungi dengan jutaan data penduduk dan sarana scan barcode yang tersedia di area publik.
Jumlah orang asing di Indonesia saat ini tentu tidak lebih banyak dari jumlah penduduk Indonesia yang telah divaksin dosis lengkap (sekitar 118 juta orang). Artinya, dengan mengambil sisi baik aplikasi PeduliLindungi dan mereduksi sisi kelemahan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa memperbaiki sistem APOA.
*) Fenny Julita, S.Sos.,M.Si. adalah Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Copyright © ANTARA 2022