Jakarta (ANTARA) - Pangeran Andrew dari Inggris telah meninggalkan afiliasi militer dan perlindungan kerajaan, kata Istana Buckingham, Kamis (13/1) waktu setempat.
Ini dilakukan setelah pengacara Andrew gagal meyakinkan hakim AS untuk membatalkan gugatan tuduhan bahwa putra dari Ratu Elizabeth II ini melakukan pelecehan seksual.
"Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu," kata Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.
"Duke of York tidak akan melanjutkan tugas publik dan akan menghadapi kasus ini sebagai warga negara."
Sebuah sumber kerajaan mengatakan Andrew tidak akan lagi menggunakan gelar "Yang Mulia" dalam kapasitas resmi apa pun dan peran lainnya akan didistribusikan kepada anggota keluarga kerajaan lainnya. Tugas-tugas itu takkan dikembalikan lagi kepada Pangeran Andrew.
Baca juga: Meghan Markle bisa kembali digulingkan dalam kasus Pangeran Andrew
Baca juga: Pangeran Andrew kembali digugat atas kasus pelecehan seksual
Baca juga: Pangeran Andrew jamu Jusuf Kalla minum teh
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022