Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon Bupati Kabupaten Tebo Yopi Muthalib - Sri Sapto Edi menggugat hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan ini kami ajukan karena terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif, diantaranya pengelumbungan suara, politik uang, DPT, kampanye hitam," kata Ketua Tim Kampanye Pasangan Yopi Muthalib - Sri Sapto Edi, Suhandoyo, saat konferensi pers usai sidang di MK Jakarta, Rabu.

Menurut dia, atas gugatannya ini pihaknya telah menyiapkan 30 saksi untuk menjelaskan di depan Majelis hakim MK atas pelanggaran pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tebo.

Selain itu, lanjut Suhandoyo, pihaknya juga mempertanyakan kinerja Panwaslu yang tidak menindaklanjuti tindak kriminal yang dialkukan oleh pasangan lainnya.

"Tindakan kriminal ini sangat jelas, dan aparat membiarkan kejadian itu, tanpa ada tindakan," kata Suhandoyo yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini.

Majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar menyetujui 20 saksi untuk menjelaskan pelanggaran pemungutan suara ulang.

Pilkada Kabupaten Tebo ini diikuti oleh tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham Priskap-Eko, dan Yopi-Sapto.

Hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang pada 5 Juni 2011 adalah Sukandar-Hamdi memperoleh 78.754 suara (50,08 persen), Yopi-Sapto meraih 72.656 suara (46,20 persen) dan Ridham-Eko sebanyak 5.836 suara (3,71 persen).

Dalam pemberitaan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan pasangan Sukandar-Hamdi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

MK menilai telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada 2011 dan memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Tebo.

MK dalam pertimbangannya, telah terjadi pelibatan PNS terutama camat dan kepala desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Tebo untuk memenangkan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy.(*)
(J008/A041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011