Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan moratorium penempatan TKI nonformal ke Arab Saudi yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2011 hingga MoU Indonesia–Arab Saudi untuk perlindungan TKI ditandatangani dan terbentuknya "joint task force" antar kedua negara.

"Berkaitan dengan keputusan ini, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah teknis dari semua aspek sebagai konsekuensi pelaksanaan keputusan moratorium ini. Keputusan ini dibuat oleh Pemerintah dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu.

Menurut Muhaimin, pemerintah menyampaikan bahwa Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tentang Penempatan dan Pelindungan TKI, khususnya terkait dengan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi, sangat sejalan dengan upaya teknis pemerintah dalam rangka pembenahan total sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

"Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pembenahan baik dalam proses permintaan tenaga kerja, rekrutmen, keterampilan kerja dan pelatihan bahasa, uji kesehatan, pembekalan, jaminan asuransi, pemberangkatan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri," katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan sejumlah masalah yang dihadapi TKI bermasalah baik yang menghadapi kasus hukum maupun yang harus dipulangkan segera ke tanah air karena "overstayer". Setahun terakhir ini, pemerintah sudah memulangkan kurang lebih 7000 orang TKI bermasalah.

Khusus untuk penempatan TKI di Arab Saudi, sejumlah upaya pembenahan sudah dilakukan. Sejak awal Januari pemerintah sudah melakukan semi moratorium (pengetatan total) yang dilaksanakan dalam dua langkah yaitu regulasi dan sosialisasi. Regulasi diterbitkan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekruitmen antara lain dengan melakukan pengendalian "job order" secara ekstra ketat yaitu menambah syarat-syarat agar majikan yang mempekerjakan TKI dalam terseleksi dengan lebih baik.

Calon majikan harus melengkapi diri dengan surat kelakukan baik, gaji minimum 11 ribu riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi. Regulasi kedua dibuat untuk melakukan pengawasan dalam proses rektutmen didalam negeri dan titik-titik keberangkatan TKI.

Pemerintah juga secara terus-menerus melakukan sosialisasi kepada para calon TKI untuk tidak berangkat ke Arab Saudi.

Sementara kepada PPTKIS, pemerintah meminta agar proses rekrutmen diketatkan secara maksimal dan mengalihkan penempatan TKI ke negara penempatan selain Arab Saudi. Bilamana terpaksa harus tetap memberangkat TKI ke Arab Saudi, dipilih TKI yang betul-betul siap untuk berangkat.

"Langkah semi moratorium ini yang sudah dijalankan secara bersama-sama antar kementerian memperlihatkan dampaknya yang, nyata baik positif maupun negatif," demikian Muhaimin Iskandar.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011