Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus tetap dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui putusan banding terkait dugaan korupsi pada sisminbakum.

"Zulkarnaen tetap dikenai pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya di tingkat pertama, Zulkarnaen Yunus divonis satu tahun kurungan serta membayar denda Rp100 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Jubir PT DKI Jakarta menambahkan putusan banding Zulkarnaen tersebut melalui surat putusan no.05/Pid/2011/PT.DKI dan diputuskan pada 14 Juni 2011.

Sebelumnya, penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Zulkarnaen diancam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkan perbuatan yang dilakukan terdakwa itu, dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Yohanes Woworuntu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Ali Amran Jannah, mantan Kepala koperasi pengayoman pegawai Kementerian Hukum dan HAM (KPPDK), dan Soetarmanto, kepala koperasi.

Di dalam dakwaan, JPU menyebutkan selama periode terdakwa menjabat sebagai Dirjen AHU dari April 2002 sampai Agustus 2006 menerima Rp9,1 miliar.

"Dari jumlah uang Rp9,1 miliar yang diterima Dirjen AHU, terdakwa menentukan pembagian uang untuk menguntungkan pejabat dan pegawai di lingkungan Dirjen AHU," paparnya.

Sebelumnya, Zulkarnaen Yunus juga sudah divonis dua tahun penjara dan didenda Rp100 juta/subsider enam bulan kurungan dalam kasus "Automatic Fingerprints Indetification System" (AFIS).

(T. R021/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011