"Saya lebih respek kepada LSM yang melakukan advokasi masyarakat, mengawasi pemerintah sambil memberikan masukan kepada pemerintah. Itu yang dibutuhkan oleh bangsa ini," kata Pohan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, sekelompok orang ingin memakzulkan Presiden tanpa bukti kuat telah melanggar konstitusi adalah kelompok yang biasa duduk di warung kopi.
"Ada sekelompok orang, ngopi-ngopi lalu bercita-cita untuk memakzulkan Presiden karena melanggar UU. Apakah pantas? Kalau mau memakzulkan presiden, harus dengan data dan fakta," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Ia menyebutkan, ada beberapa LSM yang sengaja digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.
"Kasihan kepada LSM yang dibajak untuk kepentingan pihak tertentu. Ada LSM yang hanya dompleng isu penderitaan rakyat tapi nothing. Mereka langsung mengkritik pemerintah tanpa berbuat sesuatu, tanpa data dan fakta," ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu LSM yang selalu "bernafsu" untuk memakzulkan Presiden SBY adalah Petisi 28.
"Saya sarankan kepada Petisi 28 untuk masuk parpol atau bikin parpol sendiri karena yang mereka lakukan tidak elegan. Petisi 28 sebaiknya koreksi diri, apa yang telah dilakukannya untuk bangsa ini?. Bisanya hanya komentar, caci maki presiden, ingin memakzulkan presiden segala," kata Pohan.
Sebelumnya, Petisi 28 dibawah komando Harry Rusli selalu menyuarakan untuk memakzulkan Presiden SBY. Mereka, kata Pohan, selalu menyatakan bahwa Presiden SBY telah melanggar UUD 45 terkait kasus-kasus yang ada.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011