Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menengarai ada pembelokan opini bahwa mantan anggota KPU Andi Nurpati tidak terlibat dalam pemalsuan surat MK.

"Saya katakan dia (Andi Nurpati) ada dua kasus, yakni penggelapan dan pemalsuan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Mahfud MD menyebut penggelapan oleh Andi Nurpati nyata terjadi bahwa surat memang diterima tapi tidak disampaikan.

"Itu penggelapan sudah nyata terjadi, pasal 263, pasal 372-nya mengenai penggelapan sudah nyata terjadi penggelapan, tapi aktor intelektualnya yang harus dicari," tegas Mahfud.

Dia menyatakan kunci membongkar aktor intelektual itu tergantung pada Andi Nurpati karena dia yang pertama kali menunjukkan surat itu di depan rapat seperti yang disaksikan Bawaslu bahwa surat dari MK itu palsu.

Mahfud juga mengomentari pernyataan polisi yang hingga sat ini belum menemukan surat asli yang dipalsukan.

"Ya namanya palsu tidak ada aslinya, gimana cari suratnya, tapi fakta substansi surat yang dipakai untuk membuat keputusan dan suratnya fotokopinya sudah kami kirim ke polri," katanya.

Mahfud berharap itu hanyalah salah satu strategi Polri untuk mengungkap kasus ini dan menyatakan tidak akan mencampuri urusan polisi.

Mahfud juga menegaskan jika DPR sungguh-sungguh ingin mengungkap kasus ini, dia siap memberikan keterangan tambahan dan bahan tambahan apa pun.

"Tapi kalau mereka malas-malas, mau membelokkan kasus, mau mempolitisasi silakan saja," katanya.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan konsep surat palsu putusan MK mengenai penetapan calon anggota legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dari Hanura, Dewi Yasin Limpo dibuat dan diketik di rumah mantan hakim MK Arsyad Sanusi.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menengarai ada keterlibatan MK dalam pemalsuan surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.

"Ternyata, cerita dari sisi MK terungkap bahwa itu terjadi di dalam lingkungan MK," kata Ganjar.(*)

J008/A011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011