J.akarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai ada pembelokan opini bahwa mantan Anggota KPU Andi Nurpati tidak terbukti terlibat dalam pemalsuan surat MK.

"Saya katakan dia (Andi Nurpati) ada dua kasus, yakni penggelapan dan pemalsuan," kata Mahfud, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penggelapan yang dilakukan Andi Nurpati sudah nyata terjadi bahwa surat diterima tapi tidak disampaikan.

"Itu penggelapan sudah nyata terjadi, pasal 263, pasal 372 nya mengenai penggelapan sudah nyata terjadi penggelapan, tapi intelektual aktornya yang harus dicari," kata Mahfud.

Menurut ketua MK, untuk mencari aktor intelektual itu ke Andi Nurpati, karena dia yang pertama kali menunjukan surat itu di depan rapat seperti yang disaksikan oleh Bawaslu bahwa ini surat dari MK itu palsu.

Mahfud juga mengomentari pernyataan Polri yang hingga sat ini belum menemukan surat asli yang dipalsukan.

"Ya namanya palsu tidak ada aslinya, gimana cari suratnya, tapi fakta substansi surat yang dipakai untuk membuat keputusan dan suratnya fotokopinya sudah kami kirim ke polri," katanya.

Namun, Mahfud berharap itu merupakan salah satu strategi Polri untuk mengungkap kasus ini.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dan diserahkan ke polisi.

"Kalau polisi mau melupakan kasus ini, bukan urusan MK. Kalau DPR mau buat keputusan lain, juga bukan urusan MK," katanya.

Mahfud hanya menegaskan jika DPR mau mengungkap kasus ini secara sungguh-sungguh dirinya akan siap memberikan keterangan tambahan dan bahan tambahan apapun.

"Tapi kalau mereka malas-malas, mau membelokan kasus, mau mempolitisir silakan saja," katanya.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar pernah mengatakan, konsep surat palsu putusan MK terkait penetapan calon anggota legislatif dapil Sulawesi Selatan I dari Hanura, Dewi Yasin Limpo dibuat dan diketik di rumah mantan hakim MK Arsyad Sanusi.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menengarai bahwa berdasarkan penjelasan MK menemukan ada keterlibatan pihak MK dalam pemalsuan surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
"Ternyata, cerita dari sisi MK terungkap bahwa itu terjadi di dalam lingkungan MK," kata Ganjar. (.)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011