Jakarta (ANTARA News) - Pihak kejaksaan menemukan dan menyita dua paspor yang digunakan terpidana penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,29 triliun, mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia, David Nusa Wijaya, untuk bepergian ke luar negeri hingga tertangkap di Amerika Serikat (AS) pekan lalu.
"Dua paspor itu atas nama David Widjaya Eng dan Eng Tji Wie yang masing-masing berbeda tanggal lahir maupun masa berlakunya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pada paspor atas nama David Widjaya tertera tanggal lahir 16 Oktober 1953 dan masa berlaku mulai 5 Juli 2001 hingga 5 Juli 2006 sementara pada paspor Eng Tji Wie keluaran Kantor Imigrasi Tangerang tertera kelahiran 27 September 1961 dan masa berlaku 21 Oktober 2003 hingga 21 Oktober 2008.
Disinggung mengenai dua paspor tersebut merupakan paspor asli atau palsu, Kapuspenkum mengatakan pihaknya belum menemukan bukti asli maupun palsunya paspor dokumen penting itu.
David Nusa Wijaya adalah Dirut Bank Umum Servitia yang dipidana satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Maret 2002. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tiga tahun penjara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Mei 2002, memvonis David dengan pidana empat tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengenakan hukuman delapan tahun penjara, keluar pada Juli 2003 dan memberatkan putusan PT DKI.
David buron ke luar negeri dan pada Selasa (17/1), Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan David ke Jakarta. David ditangkap di San Fransisco, AS, melalui operasi gabungan Kepolisian Republik Indonesia dan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Perihal kepemilikan paspor dan waktu buronnya David menimbulkan pertanyaan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelarian David dan menimbulkan saling tuding di antara institusi penegak hukum.
Menurut Masyhudi, memang terdapat jeda periode 5 Juli 2003 hingga 11 Agustus 2004 dimana status David tidak dicekal. Ia juga menyatakan David sudah buron sejak awal tahun 2002. "Sejak 20 Mei 2002 ketika PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan penahanan, David sudah tidak ada. Bukan Mei 2004," ujarnya.
Tidak adanya status pencekalan terhadap David saat itu, menurut Kapuspenkum, disebabkan tidak adanya permintaan dari pihak yang berwenang dalam penanganan kasus David kepada Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum menambahkan, perihal pelarian David ke luar negeri masih diperiksa lebih lanjut.
David dieksekusi ke LP Salemba pada Rabu (18/1) sekitar pukul 15.30 WIB, namun pada malam harinya ia dibon atau dipinjam oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan mengenai keberadaannya selama di luar negeri berikut inventarisir aset miliknya terkait kerugian negara akibat penyalahgunaan BLBI senilai Rp1,29 triliun yang dilakukannya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006