Jakarta (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengambil kebijakan untuk meniadakan ketentuan denda pada pelayanan jasa pemanduan di seluruh wilayah regional Pelindo sebagai bentuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Peniadaan ketentuan denda pada pelayanan pemanduan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 pukul 00:00.

"Kebijakan ini merupakan salah satu wujud implementasi sistem operasi pelayanan kapal yang berdampak positif pada termonitornya seluruh pelayanan serta untuk mendukung kelancaran pelayanan operasi secara tepat waktu dan efisien," kata Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Peniadaan ketentuan denda tersebut antara lain meliputi batas waktu pengajuan permohonan penyampaian permintaan pelayanan pemanduan seperti pelayanan kapal tiba, keberangkatan, gerakan tersendiri, dan pembatalan atau perubahan serta pelayanan olah gerak kapal.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa Pelindo pascamerger.

"Kami berharap mampu mendorong percepatan transformasi pasca integrasi, sehingga dapat menciptakan pengembangan konektivitas hinterland, jaringan pelayaran terintegrasi, serta dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan antara lain melalui standarisasi pola operasi pelayanan jasa di pelabuhan," ungkap Putut.

Standarisasi pelayanan jasa di pelabuhan menjadi program utama yang dilakukan oleh BUMN pelabuhan itu pascamerger.

Hal itu dilakukan agar pengguna jasa semakin mudah dalam mengakses layanan, antara lain pada layanan pandu, mekanisme proses bongkar muat barang, hingga barang meninggalkan terminal pelabuhan.

Standarisasi itu juga diharapkan mampu berdampak pada penurunan biaya logistik secara bertahap di masa depan.

Baca juga: Inbreng saham Pelindo bakal perkuat ekspansi IPCC

Baca juga: KAI teken kerja sama dengan Pelindo dan PTPN III

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022