Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur memberikan jaminan santunan bagi seluruh korban kecelakaan lalulintas beruntun di ruas jalan Timor Raya, Kota Kupang, Kamis, yang menyebabkan 12 orang mengalami luka berat dan ringan.
"Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin saat dikonfirmasi sesaat setelah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Timor Raya, Kamis.
Baca juga: Jasa Raharja cepat tanggapi kecelakaan bus angkut siswa SPN di Jambi
Nasjwin mengatakan kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka- luka.
Menurut dia semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang itu telah diberikan surat jaminan perawatan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Dia mengatakan Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan terhadap para korban luka-luka.
Baca juga: Sopir truk yang menabrak santri di Cianjur menyerahkan diri
Menurut dia para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.
Ia menambahkan petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan.
Baca juga: Dua orang pengendara sepeda motor meninggal di jalur utama Cianjur
Dikatakannya, jaminan santunan itu merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Nasjwin menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022