Balikpapan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menetapkan Ketua Koperasi Nelayan Mandiri Balikpapan Sumang dan bendaharanya Kaharuddin sebagai tersangka kasus korupsi bantuan nelayan sebesar Rp645 juta.
Dana tersebut berasal dari APBN 2007 melalui Kementrian Perikanan dan Kelautan dan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Balikpapan.
"Suman dan Kaharuddin kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang," kata Kepala Kejari Balikpapan, Sukamto, Selasa.
Sukamto memastikan kasusnya sudah pula masuk tahap penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan. Kejaksaan sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaanya.
Menurut Sukamto, pihaknya telah pula meminta bantuan seluruh institusi penegak hukum Indonesia untuk menangkap tersangka yang hingga kini masih buron.
Sukamto meminta pada masyarakat yang mengetahui keberadaan Sumang agar segera melaporkan pada kejaksaan ataupun kepolisian setempat. Ini menjadi wujud kerjasama dengan masyarakat dalam penegakan hukum.
Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap paling tahu alokasi penggunaan dana APBN 2007 silam tersebut. Saksi saksi tersebut diantaranya bekas Kepala Kantor Perikanan Balikpapan, Adriani, dan para pengelola Koperasi Nelayan Mandiri.
Uang Rp645 juta tersebut semestinya untuk modal koperasi simpan pinjam yang didirikan para nelayan Balikpapan.
Pemerintah mengalokasikan dana tersebut langsung pada Kantor Perikanan Balikpapan. Pencairan dana tersebut hanya bisa dilakukan koperasi yang sudah ditunjuk Kantor Perikanan setempat. (PSO-188/A020/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011