Negara kita negara hukum, jadi tolong undang-undang-nya bisa lebih matang. Jangan sampai pemindahan IKN ini tidak selesai

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan pemerintah agar bisa mewaspadai potensi mangkraknya pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ini benar-benar harus dihindari sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari proyek pemindahan IKN," kata Trubus kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Ia menilai pemindahan IKN bisa memakan waktu 15-20 tahun dengan berbagai tahapan yang ada.

Dengan jangka waktu tersebut, tentunya pemerintahan akan berganti sekitar 2-3 kali, sehingga belum tentu rezim selanjutnya mau melanjutkan proyek besar itu.

Maka dari itu, Trubus berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN bisa lebih matang lagi guna mempertimbangkan isu keberlanjutan proyek pemindahan IKN.

"Negara kita negara hukum, jadi tolong undang-undang-nya bisa lebih matang. Jangan sampai pemindahan IKN ini tidak selesai," ujar dia.

Pematangan RUU, menurut dia, bisa dilakukan untuk menguatkan akses, infrastruktur, maupun kesiapan masyarakat saat IKN dipindahkan.

Selain itu, pembiayaan anggaran pemindahan IKN juga harus diperjelas apakah murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui skema lain.

Bila akan mengundang investor, Trubus berpendapat perlu pertimbangan yang lebih matang pula mana yang akan dipilih agar proyek tidak mangkrak.

Beberapa hal lainnya yang patut diwaspadai selain potensi mangkrak adalah pembebasan tanah, potensi konflik masyarakat, dan kerusakan lingkungan.

"Membangun infrastruktur baru potensinya besar merusak lingkungan sehingga cukup banyak pegiat lingkungan yang keberatan dengan pemindahan IKN ini. Semua ini perlu diantisipasi," tutupnya.

Baca juga: Gubernur Kaltim sebut UU IKN akan disahkan awal tahun 2022
Baca juga: Anggota DPR nilai pemindahan IKN awal 2024 terlalu dini
Baca juga: DPD dorong masyarakat Kalimantan gelar musyawarah untuk persiapan IKN

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022