Yoi (diselidiki, red)
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaam Agung Supardi mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihaknya, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yoi (diselidiki, red)," jawab Supardi ketika ditanyakan melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kemhan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud sebut adanya dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kemhan
Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan kasus proyek satelit Kemhan diusut tuntas
"Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, yang ditayangkan dalam YouTube Kemenko Polhukam.
Dia menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022