Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan menilai Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan dalam tiga tahun terakhir selalu dengan opini berkategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Ini merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut diberikan oleh BPK, yaitu pada Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan 2008, 2009 dan 2010," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Bambang menjelaskan, pengecualian pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tersebut tertuju pada permasalahan asset perkeretaapian sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007
dan terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan piutang khusus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menyatakan opini WDP Atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010 diserahkan langsung oleh Ketua BPK Hadi Poernomo kepada Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Gedung Umar Wirahadikusuma, Kantor Pusat BPK Jakarta pada Selasa siang (21/6)," kata Bambang.
Opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan kementerian atau lembaga negara terdiri dari urutan : Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/disclaimer dan Tidak Wajar (TW).
Bambang juga menyatakan, meski Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun ini tidak tergolong sebagai disclaimer, Menhub Freddy Numberi, mengharapkan pengambilan langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011 dan selanjutnya untuk pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan diklasifikasikan menjadi tiga yaitu koreksi atas penyajian Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan koreksi atas Laporan Keuangan telah ditindaklanjuti dalam Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010 (audited) dan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Ketua BPK pada 10 Mei 2011.
Temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait dengan kesalahan penganggaran, pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) termasuk piutangnya, Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara (BMN/aset) dan penatausahaan Hibah.
Untuk itu, kata Bambang, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti temuan itu antara lain dengan pembuatan SOP (standard operating procedure) berkenaan dengan PNBP dan piutangnya, persediaan termasuk stock opname dan kertas kerja (worksheet) untuk penganggaran yang tidak sesuai dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 66 Tahun 2010.
Selain itu, juga telah diinstruksikan kepada Unit Eselon I dan para Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan KM 66 Tahun 2010 dimaksud dan saat ini khusus Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam proses pembuatan SOP terkait PNBP dan Piutang di lingkungan Unit Eselon I.(*)
(E008/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011